"Peta desa akan dijadikan dasar pertimbangan berbagai kebijakan nasional maupun daerah. Ini akan mendukung rencana pembangunan desa dan kawasan pedesaan,” ujar Menteri Marwan.
Menurutnya, salah satu hal penting yang dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan desa dan kawasan pedesaan adalah tersedianya informasi geospasial. Di mana, penetapan dan penegasan batas desa maupun kelurahan, adalah cikal bakal bagi penetapan batas daerah, dan menjadi awal pembangunan Indonesia.
“Informasi geospasial yang dibutuhkan adalah peta desa. Di dalam undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa itu disebutkan, bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. Nah, batas-batas wilayah ini akan tertera jelas di peta,” ujarnya.
Pembuatan peta desa dalam skala besar tersebut, adalah bentuk kerjasama dari Kementerian Desa PDTT dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Untuk tahap awal, pembuatan peta desa tersebut dilakukan di 5000 desa tertinggal dan 2000 desa mandiri.
Menteri Marwan mengatakan, hadirnya peta desa akan mempertegas penetapan batas wilayah sehingga dapat digunakan sebagai dasar kekuatan hukum untuk mengelola wilayah. Peta desa juga akan membantu upaya inventarisasi aset, sehingga dapat digunakan sebagai modal pengelolaan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).
“Dengan begitu, harapannya peta desa ini juga dapat dijadikan sebagai informasi awal bagi potensi investasi di wilayah desa yang bersangkutan,” ujarnya.
Selanjutnya, peta desa juga dapat digunakan untuk merancang tata ruang desa di kawasan pedesaan maupun transmigrasi. Hal tersebut menyangkut sumberdaya lahan dan air seperti perencanaan embung, jaringan irigasi, jalan dan sumber energi terbarukan.
“Kondisi desa-desa kita ini kan beragam, baik dari tipologinya, kondisi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan ketersediaan infrastrukturnya juga berbeda-beda. Sehingga kalau semua sudah terpetakan, kebijakan yang kita lakukan akan benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
“Peta citra ini adalah peta dengan resolusi tinggi, saat ini yang kita launching adalah resolusi 1:5000, untuk melihat kondisi desa dari atas. Kemudian peta sarana dan pra sarana untuk melihat infrastruktur yang ada seperti puskesmas, rumah sakit, sekolah dan sebagainya. Sedangkan peta penutup lahan dan penggunaan lahan adalah peta yang menginformasikan luas kebun, sawah dan sebagainya,” terang Priyadi.
Dalam menentukan batas wilayah desa, Priyadi menjelaskan, akan melibatkan seluruh kepala desa terkait. Kepala desa tersebut akan dikumpulkan per kabupaten, dan diminta untuk menggambarkan batas-batas desa.
“Batas-batas desa ini juga harus melalui persetujuan desa-desa di tetangganya. Setelah semua selesai, baru kita petakan dan kita buat berita acaranya,” jelasnya.
Priyadi mengatakan, peta desa yang dibuat tersebut akan masuk dalam sistem pemetaan nasional, karena telah memenuhi standar pembuatan peta.
“Kalau lihat peta di internet ada yang pakai titik koordinat, ada juga yang tidak. Kalau peta desa kita ini nanti, ada titik koordinatnya semua dan sesuai standar yang telah diterapkan BIG. Agar peta desa juga bisa masuk dalam sistem pemetaan nasional,” ujarnya. (kemendesa.go.id)
Tidak ada komentar:
SILAHKAN MEMBERIKAN KOMENTAR
Terimaksih atas kunjungannya di Salam Desa, Semoga topik tentang Peta Desa sebagai Acuan Percepatan Pembangunan bermanfaat | Salam Desa.